Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Skala 5 Tahunan, Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. --Klik Untuk Selengkapnya





